Ruteng, infopertama.com – Aparat Penegak Hukum (APH) di Reok melakukan penyuluhan Hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada masyarakat. Giat penyuluhan tersebut berlangsung Selasa (13/12/22), di desa Watu Baur, kecamatan Reok, Manggarai, NTT.
Adapun APH tersebut adalah Polisi dari kepolisian sektor (Polsek) Reo dan Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo.
APH dari kedua lembaga tersebut oleh masyarakat setempat diterima dengan ritus adat tuak kapu di lokasi penyuluhan yang bertempat kantor desa watu Baur.
Kepala Desa Watu Baur, Hendrikus Yohanes Sagu yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada APH dan Masyarakat yang hadir.
Ini wadah membina kekeluargaan di antara Kepolisian, Kejaksaan dan masyarakat. Sekaligus,Kata Kades Hendrikus, sebagai silahturahmi di penghujung tahun
“Penyuluhan Hukum tentang KDRT ini sangat penting, karena banyak orang mengenal hukum tetapi belum tentu tau tentang hukum. Harapan saya dari penyuluhan hukum ini, supaya masyarakat lebih mengenal hukum itu sendiri dan mengurangai tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” tuturnya.
Sekcam Reo, Theobaldus Junaidin, SH dalam sambutannya menyebutkan bahwa Watu Baur menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kecamatan. Menurutnya, Watu Baur merupakan desa pertama yang menggelar penyuluhan hukum. Ia pun berharap desa Watu Baur jauh lebih maju lagi dalam kepemimpinan kepala desa yang baru.
Demikian Theobaldus, ada banyak kekerasan dalam kehidupan kita setiap hari. Baik dalam lingkungan maupun dalam keluarga atau KDRT. “Harapan saya kita semua yang hadir para perangkat desa, RT, RW menjadi stakeholder dalam masyarakat yang akan meneruskan atau menjelaskan kepada masyarakat tentang kegiatan penyuluhan hukum pada hari ini.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





