Ruteng, infopertama.com – Penyelesaian soal pengembalian uang hasil penyimpangan penggunaan Anggaran Dana BOS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Cabang Reo pada Lembaga Pendidikan SMPN 1 Reok, tahun pelajaran 2019, 2020, dan 2021 terkesan tebang pilih.
Pasalnya, beberapa oknum guru dari sekolah tersebut sampai saat ini belum mengembalikan uang ke kas Negara melalui Kejari Manggarai Cabang Reo. Padahal batas waktu ketentuan pengembalian uang tersebut sudah lewat berdasarkan instruksi pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo.
Salah satu guru ASN (Aparat Sipil Negara) yang enggan mediakan namanya, pada sekolah tersebut, kepada infopertama.com, Selasa, 10 Mei 2022, menyampaikan ungkapan kekecewaannya terhadap Kejari Manggarai cabang Reo.
“Saya mewakili teman-teman guru yang telah mengembalikan uang ke kas Negara melalui Kejaksaan negeri Manggarai Cabang Reo merasa kecewa. Kok bisa, sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo terkesan membiarkan beberapa oknum guru belum mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo,” cetusnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel