Cepat, Lugas dan Berimbang

Indra Wardhana, Mantan Dirjen Kemendag Bantah Beri Arahan Khusus Izin Ekspor CPO

Indra Wardhana
(ist)

Jakarta, infopertama.com – Indra Sari Wisnu Wardhana, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor,” kata Indra Wardhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/09/22).

Dalam menanggapi bantahan tersebut, Ketua Majelis Hakim Liliek P. Adi menyampaikan bahwa pihaknya yang berhak menilai kebenaran dari dugaan yang merupakan salah satu penilaian jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti,” ujar Liliek.

Adapun bentuk perlakuan khusus itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa, di antaranya adalah pada 4 Februari 2022, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Agro Makmur Raya dan PT Inti Benua Perkasatama mengajukan persetujuan ekspor. Namun ternyata syarat-syaratnya ada yang belum lengkap, seperti dokumen faktur pajak dari ritel.

Walau demikian, pada 7 Februari 2022, Indra Wardhana menerbitkan persetujuan ekspor untuk dua perusahaan itu. Yaitu PT Agro Makmur Raya dengan total ekspor 1.490.000 kilogram dan jumlah domestic market obligation (DMO) 298.000 kilogram. Dan, PT Inti Benua Perkasatama dengan total ekspor 11.229.000 kilogram dan jumlah DMO 2.245.800 kilogram.

Selanjutnya pada 7 Februari 2022, Indra Wardhana juga mengeluarkan persetujuan ekspor untuk PT Wira Inno Mas dengan total ekspor 12.500.000 kilogram dan jumlah DMO 2.500.000 kilogram. Tetapi dia tidak memastikan distribusi minyak goreng sampai ke ritel. Berikutnya, memberikan persetujuan ekspor untuk PT Mikie Oleo Nabati Industri, mencapai 172.800 kilogram dan jumlah DMO 34.560 kilogram.

Kemudian pada 8 Februari 2022, Indra menerbitkan dua persetujuan ekspor untuk dua perusahaan di Grup Wilmar. Yakni PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Mas Nabati Asahan.

Pada 9 Februari 2022, untuk PT Multi Mas mendapat persetujuan ekspor dengan total 15.923,0000 kilogram dan jumlah DMO 3.184.600 kilogram.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2022, MP Tumanggor dari Grup Wilmar memberikan amplop dan menyampaikan kepada Farid yang melakukan tugas verifikasi bahwa Indra Wardhana meminta MP Tumanggor untuk memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses persetujuan ekspor. Farid pun bersedia menerima amplop karena hal tersebut merupakan arahan dari Indra Wardhana.

Beberapa hari kemudian, Farid melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang dari MP Tumanggor kepada Indra yang mengatakan “iya”.

Isi amplop tersebut sebesar 10.000 dolar Singapura atau setara Rp100 juta. Selanjutnya uang itu dibagikan Farid kepada tim verifikator penerbitan persetujuan ekspor, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â