Jakarta, infopertama.com – Indra Sari Wisnu Wardhana, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor,” kata Indra Wardhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/09/22).
Dalam menanggapi bantahan tersebut, Ketua Majelis Hakim Liliek P. Adi menyampaikan bahwa pihaknya yang berhak menilai kebenaran dari dugaan yang merupakan salah satu penilaian jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).


“Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti,” ujar Liliek.
Adapun bentuk perlakuan khusus itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa, di antaranya adalah pada 4 Februari 2022, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Agro Makmur Raya dan PT Inti Benua Perkasatama mengajukan persetujuan ekspor. Namun ternyata syarat-syaratnya ada yang belum lengkap, seperti dokumen faktur pajak dari ritel.
Walau demikian, pada 7 Februari 2022, Indra Wardhana menerbitkan persetujuan ekspor untuk dua perusahaan itu. Yaitu PT Agro Makmur Raya dengan total ekspor 1.490.000 kilogram dan jumlah domestic market obligation (DMO) 298.000 kilogram. Dan, PT Inti Benua Perkasatama dengan total ekspor 11.229.000 kilogram dan jumlah DMO 2.245.800 kilogram.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
