infopertama.com – Dewan Pers mengingatkan agar jurnalis atau wartawan tuk jangan asal ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pasalnya, UKW merupakan langkah penting dari Dewan Pers dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesinalisme jurnalis Indonesia.
Upaya peningkatan jurnalis dan perusahaan pers itu mejadi salah satu perhatian utama Dewan Pers.
Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro berharap, semua jurnalis memahami ketentuan tentang UKW.
Inilah yang menjadi alasan Dewan Pers memberi porsi besar pada kegiatan UKW serta verifikasi administrasi dan faktual untuk perusahaan pers.
“Sebaiknya wartawan nggak asal ikut UKW,” tuturnya melansir beritapapua, saat memberi sambutan pada UKW Manokwari, Papua Barat, Kamis (4/8/2022).
Dalam UU Pers Pasal 15 Ayat 2b dan Ayat 2f bahwa Dewan Pers yang mengemban amanat untuk melakukan peningkatan kualitas jurnalis. Atas dasar itulah mereka memiliki kepentingan untuk terus menjaga kualitas pers nasional.
“Lembaga lain bisa saja melakukan UKW, tapi harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan sesuai ketetapan Dewan Pers,” tegasnya. “Lembaga lain yang melakukan UKW tanpa persetujuan Dewan Pers jelas bertentangan dengan UU Pers.”
Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo Dr. Usman Kasong pernah mengatakan bahwa hanya Dewan Pers yang memiliki hak melakukan uji kompetensi wartawan. Jika Kemenkominfo pernah memberikan rekomendasi lembaga lain, dia minta agar mencabut rekomendasi itu.
Ya, profesi wartawan memang tidaklah mudah dan membutuhkan keahlian. Oleh karena itu UKW ada dan bertujuan meningkatkan kualitas dan kinerja wartawan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel