Tag: Dewan Pers

  • Komaruddin Hidayat, Eks Rektor UIN Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers

    Komaruddin Hidayat, Eks Rektor UIN Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers

    infopertama.com – Komarudin Hidayat, Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025-2028.

    Komarudin Hidayat bakal menggantikan posisi Ketua Dewan Pers yang ditinggalkan Ninik Rahayu. Acara serah terima jabatan itu berlangsung di Kantor Dewan Pers, pada Rabu (14/5).

    Adapun penunjukan Komaruddin itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.

    Kegiatan serah terima jabatan itu juga dihadiri langsung Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

    Berikut daftar susunan kepengurusan Dewan Pers periode 2025-2028:

    Ketua: Komaruddin Hidayat
    Wakil Ketua: Totok Suryanto

    Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers
    Ketua: Muhammad Jazuli

    Komisi Hukum dan Perundang-undangan
    Ketua: Abdul Manan

    Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi
    Ketua: Busyro Muqoddas

    Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga
    Ketua: Rosarita Niken Widiastuti

    Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi
    Ketua: Yoqi Hadi Ismanto

    Komisi Informasi dan Komunikasi
    Ketua: Maha Eka Swasta

    Komisi Digital dan Sustainability
    Ketua: Dahlan Dahi

  • Komisi I DPR Benarkan Adanya Pihak yang Ingin Pers Dikontrol Seperti Orba

    Jakarta, infopertama.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan buka suara terkait revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang disedang dibahas di DPR. Ia menyebut, memang ada beberapa pihak yang ingin agar pers dikontrol seperti masa Orde Baru.

    “Tetapi jangan salah ada juga yang ngajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu,” kata Farhan saat menemui peserta aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

    Farhan menyebut, pembahasan revisi UU Penyiaran mewakili 580 kepentingan setiap anggota DPR. Masing-masing dari mereka punya kepentingan dan tujuan berbeda.

    “Dan dalam alam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodir jadi saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media,” ujar Farhan.

    Massa aksi dari aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media hingga mahasiswa mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024), menuntut DPR membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Herik Kurniawan meminta agar anggota DPR segera menghentikan pembahasan revisi UU tersebut.

    “Menghentikan dan mengeluarkan pasal-pasal yang tidak bermanfaat agar tidak dibahas dalam revisi UU dan dikeluarkan menjadi UU,” seru Herik dalam orasinya.

    Dalam kesempatan ini, seorang orator dari atas mobil komando juga menyatakan demikian.

    Secara garis besar, tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pers semata, melainkan juga untuk kebutuhan masyarakat luas sebab berdampak pada proses demokrasi.

    Laman: 1 2

  • Wartawan Dipolisikan, Dewan Pers Akan Menyurat Polres Nagekeo 

    Jakarta, infopertama.com – Tidak terima dengan pemberitaan di sebuah media online TribunFlores.com, wartawan Tribun Flores atas nama Patrick dipolisikan dengan Laporan Polisi (LP ) di Polres Nagekeo. Laporan itu tercatat dengan nomor: STPL/B/43/IV/2023/NTT.10 April 2023.

    Sebagai bentuk sikap toleransi dan empati seprofesi, sejumlah wartawan di DKI Jakarta mendatangi kantor Dewan Pers di Jl. Kebon Siri, Jakarta Pusat, Jumat, 14/4/2023

    Pelaporan berawal dari pemberitaan tentang kasus penghadangan mobil Kapolres Nagekeo oleh sejumlah pemuda di Aesesa. Para pemuda yang lakukan penghadangan itu ternyata dalam keadaan mabuk. Karenanya, peristiwa itu berujung pada penahanan para pemuda di Polres Nagekeo.

    Wartawan Tribun Flores Patrick Meo Djawa lantas merilis berita dengan judul “Keponakan Ketua Suku Nataia Ditangkap Polres Nagekeo”.

    Untuk itu para wartawan dari berbagai media mendatangi Dewan Pers guna meminta penilaian dari Tenaga Ahli Dewan Pers. Apakah pemberitaan tersebut ada unsur pencemaran nama baik sehingga wartawan dipolisikan. Atau, murni sebuah karya jurnalistik yang tidak perlu masuk ranah hukum/ pidana.

    Mengingat, begitu pentingnya penegakan UU pers Nomor 40 tahun 1999 dan mengedepankan etika jurnalis. Serta, Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017, tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

    Astrid staf Dewan Pers yang menemui para awak media menyampaikan bahwa prosedurnya terkait kasus tersebut segera mengirim surat ke Dewan Pers. Dan, melampirkan link media pemberitaan tersebut yang menjadi dasar pelaporan wartawan yakni nama wartawan dan medianya. Selain itu, juga chat WhatsApp yang dugaannya ada kriminalisasi bahkan jika ada mengintimidasi ataupun bersifat ancaman.

    Laman: 1 2

  • Menyoal KUHP Baru, Matilah Kau UU Pers

    Oleh Hendry Ch Bangun

    Matilah kau Undang-Undang Pers. Begitulah kira-kira ucapan Anak Medan, kalau ditanya apa akibat tidak langsung dengan disahkannya UU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Selasa (6/12).

    Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan pemerintah kolonial Belanda sejak 1918 itu, sudah berusaha diubah. Dan, disesuaikan dengan lepasnya Indonesia dari penjajahan sejak era Presiden Soekarno tahun 1960.

    Tetapi bukannya ke arah kedaulatan rakyat sebuah negara merdeka, bau-bau kolonialnya justru masih terasa. Pemerintah menganggap rakyat yang berbeda pendapat, menyampaikan pendapat kritis yang tidak sejalan dengan kekuasaan, sebagai musuh sebagaimana dulu Belanda memperlakukan para pejuang pro kemerdekaan.

    Pemerintah bilang pengesahan ini adalah dekolonisasi (mungkin maksudnya dekolonialisasi). Sebaliknya masyarakat pers dan pegiat HAM menyebut, UU KUHP yang baru malah rekolonisasi.

    Penghinaan terhadap pimpinan negara, lembaga negara, lambang dan simbol negara, dianggap upaya untuk delegitimasi pemerintah. Dan, dijatuhi hukuman pidana denda atau sanksi pidana. Celakanya pers menjadi collateral damage, terkena efek samping dari upaya pemerintah menjaga “stabilitas”.

    Dewan Pers sampai detik-detik terakhir sebelum UU KUHP disahkan, berupaya semaksimal mungkin agar pengesahan ditunda karena ada cacat. Khususnya terkait UU No 40 tentang Pers, yang lahir dengan semangat reformasi, setelah sekian puluh tahun dikangkangi Soeharto.

    Saya rinci di bawah ini, ada sembilan kluster yang dianggap menghambat kemerdekaan pers. Yakni, kegiatan menyiarkan berita sebagai tindakan yang dapat dipidanakan–, agar pembaca mendapatkan rujukan selengkapnya.

    Laman: 1 2 3 4 5 6

  • Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik Diluncurkan Dewan Pers

    Jakarta, infopertama.com – Guna mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers di Indonesia. Untuk itu, Dewan Pers meluncurkan layanan aplikasi pengaduan berbasis elektronik.

    “Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik yang sederhana,” ujar Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, dalam keterangan tertulis, Selasa (01/11).

    Ia mengatakan, hadirnya aplikasi pengaduan elektronik itu Dewan Pers menargetkan mulai Januari 2023. Sehingga proses pengaduan manual dan melalui email akan hilangkan secara bertahap.

    “November-Desember 2022 masih bisa manual dan email. Tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” kata Agung.

    Menurutnya, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada. Sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan mulai tahun depan.

    Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.

    Dominasi Media Cyber

    Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menyampaikan, hingga Oktober 2022 terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik ke Dewan Pers.

    Hingga kini, Dewan pers berhasil selesaikan sebanyak 499 kasus dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85 persen.

    “Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Azyumardi Azra Meninggal Dunia, Karni Ilyas Club Sampaikan Ucapan Duka

    Jakarta, infopertama.com – Kabar duka datang dari tokoh Indonesia, Prof. Dr. Azyumardi Azra. Ketua Dewan Pers ini kabarnya telah meninggal dunia hari ini, Minggu (18/9/2022), di Malaysia.

    “Innalillahi wa innalillahi rojiun. Telah meninggal dunia Prof. Dr. Azyumardi Azra. Semoga beliau mendapat tempat yang mulia di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” demikian Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan menyampaikan kabar duka.

    Sebelumnya, Azyumardi jalani perawatan di Rumah Sakit Serdang, Selangor, Malaysia. Ketika itu, Azyumardi mengalami sesak napas di pesawat saat dalam perjalanan menuju Malaysia.

    Presiden KIC, Karni Ilyas juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas kepergian abadi Cendikiawan Muslim itu.

    Innaa lillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah meninggal Prof. Dr Azyumardi Azra. “Semoga beliau husnulkhatimah, tempatkan di kalangan org berilmu & mujahid di sisi Allah. Aamiin.” Tulis Karni dalam tweetnya.

    Ia juga membagikan kenangan bersama ketua dewan pers itu saat hadir dalam acara KIC

    “Berikut kenangan ketika Alm. selaku Ketua Dewan Pers hadir di Youtube “Karni Ilyas Club” tiga bln lalu.”

    Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis mengatakan, sangat kehilangan dengan sosok Azyumardi Azra.

    “FJPI sangat kehilangan dan berduka cita atas kepergian Prof Azyumardi Azra. Sosok yang obyektif, independen, pembela HAM dan kemerdekaan berekspresi yang dharapkan memimpin Dewan Pers dalam situasi sulit saat ini. Terutama menjelang Pemilu 2024 di mana pers bisa ditarik ke arah pihak-pihak yang berkepentingan politik maupun bisnis. Prof Azyumardi juga sangat peduli terhadap kesetaraan gender dan isu perempuan dan anak,” ujar Uni, Minggu 18 September 2022.

  • PWI Larang Anggota Ikut UKW Lembaga Abal-Abal Tak Patuhi UU Pers

    Jakarta, infopertama.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh lembaga abal-abal. Dan, tidak mematuhi Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers,” sebut Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (26/08/22).

    Ia mengatakan lembaga uji yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ialah yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

    “Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal.

    Ia juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu serta tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW. Padahal, lembaga itu tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

    “Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers,” tegas dia.

    Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers No. 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Palembang 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers.

    Baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan termasuk di dalamnya adalah PWI. Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

    Laman: 1 2

  • Dewan Pers Ingatkan Wartawan Nggak Asal Ikut UKW, Kalau

    infopertama.com – Dewan Pers mengingatkan agar jurnalis atau wartawan tuk jangan asal ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pasalnya, UKW merupakan langkah penting dari Dewan Pers dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesinalisme jurnalis Indonesia.

    Upaya peningkatan jurnalis dan perusahaan pers itu mejadi salah satu perhatian utama Dewan Pers.

    Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro berharap, semua jurnalis memahami ketentuan tentang UKW.

    Inilah yang menjadi alasan Dewan Pers memberi porsi besar pada kegiatan UKW serta verifikasi administrasi dan faktual untuk perusahaan pers.

    “Sebaiknya wartawan nggak asal ikut UKW,” tuturnya melansir beritapapua, saat memberi sambutan pada UKW Manokwari, Papua Barat, Kamis (4/8/2022).

    Dalam UU Pers Pasal 15 Ayat 2b dan Ayat 2f bahwa Dewan Pers yang mengemban amanat untuk melakukan peningkatan kualitas jurnalis. Atas dasar itulah mereka memiliki kepentingan untuk terus menjaga kualitas pers nasional.

    “Lembaga lain bisa saja melakukan UKW, tapi harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan sesuai ketetapan Dewan Pers,” tegasnya. “Lembaga lain yang melakukan UKW tanpa persetujuan Dewan Pers jelas bertentangan dengan UU Pers.”

    Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo Dr. Usman Kasong pernah mengatakan bahwa hanya Dewan Pers yang memiliki hak melakukan uji kompetensi wartawan. Jika Kemenkominfo pernah memberikan rekomendasi lembaga lain, dia minta agar mencabut rekomendasi itu.

    Ya, profesi wartawan memang tidaklah mudah dan membutuhkan keahlian. Oleh karena itu UKW ada dan bertujuan meningkatkan kualitas dan kinerja wartawan.

  • Azyumardi Azra Terpilih jadi Ketua Dewan Pers yang Baru

    Jakarta, infopertama.com – Pergantian pengurus Dewan Pers Indonesia menempatkan Cendikiawan muslim Azyumardi Azra menjadi Ketua Dewan Pers periode 2022-2025. Penetapan Azyumardi Azra berlangsung pada Rabu, (18/05/22)

    “Terpilih Prof Azyumardi Azra sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025,” kata Anggota Dewan Pers yang membidangi Komisi Hukum dan Perundangan-undangan, Arif Zulkifli lewat pesan elektronik kepada awak media di Jakarta, Rabu.

    Adapun susunan pengurus Dewan Pers periode 2022-2025 yakni Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, Wakil ketua M. Agung Dharmajaya.

    Sementara untuk Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers ketuai oleh Yadi Hendriana dengan wakil Paulus Tri Agung. Komisi Hukum dan Perundang-undangan oleh Arif Zulkifli dengan wakil Ninik Rahayu.

    Kemudian, Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers dijabat Paulus Tri Agung dengan wakil Yadi Hendriana. Dan, Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi oleh Ninik Rahayu dengan wakil Asmono Wikan.

    Berikutnya, Totok Suryanto memimpin Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri dan wakilnya Arif Zulkifli. Komisi Pemberdayaan dan Organisasi oleh Asmono Wikan dengan wakil Sapto Anggoro.

    Terakhir, Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi, Sapto Anggoro jadi ketua dengan wakil Totok Suryanto.

    Anggota Dewan Pers Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana lewat pesan elektronik mengatakan saat ini kepengurusan terpilih sedang melakukan serah terima jabatan dengan kepengurusan sebelumnya.

    “Sedang acara sertijab,” ujar Yadi.