Wartawan Dipolisikan, Dewan Pers Akan Menyurat Polres Nagekeo 

Jakarta, infopertama.com – Tidak terima dengan pemberitaan di sebuah media online TribunFlores.com, wartawan Tribun Flores atas nama Patrick dipolisikan dengan Laporan Polisi (LP ) di Polres Nagekeo. Laporan itu tercatat dengan nomor: STPL/B/43/IV/2023/NTT.10 April 2023.

Sebagai bentuk sikap toleransi dan empati seprofesi, sejumlah wartawan di DKI Jakarta mendatangi kantor Dewan Pers di Jl. Kebon Siri, Jakarta Pusat, Jumat, 14/4/2023

Pelaporan berawal dari pemberitaan tentang kasus penghadangan mobil Kapolres Nagekeo oleh sejumlah pemuda di Aesesa. Para pemuda yang lakukan penghadangan itu ternyata dalam keadaan mabuk. Karenanya, peristiwa itu berujung pada penahanan para pemuda di Polres Nagekeo.

Wartawan Tribun Flores Patrick Meo Djawa lantas merilis berita dengan judul “Keponakan Ketua Suku Nataia Ditangkap Polres Nagekeo”.

Untuk itu para wartawan dari berbagai media mendatangi Dewan Pers guna meminta penilaian dari Tenaga Ahli Dewan Pers. Apakah pemberitaan tersebut ada unsur pencemaran nama baik sehingga wartawan dipolisikan. Atau, murni sebuah karya jurnalistik yang tidak perlu masuk ranah hukum/ pidana.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel