Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sanalah yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Untuk mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers melakukan UKW.
“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 yang sah. Dan, UKW lainnya bertentangan dengan UU Pers,” ujarnya.
Atal menambahkan uji kompetensi harus menguji aspek pengetahuan, aspek keterampilan. Dan, aspek kesadaran yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan