Tag: UKW

  • PWI Larang Anggota Ikut UKW Lembaga Abal-Abal Tak Patuhi UU Pers

    Jakarta, infopertama.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh lembaga abal-abal. Dan, tidak mematuhi Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers,” sebut Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (26/08/22).

    Ia mengatakan lembaga uji yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ialah yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

    “Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal.

    Ia juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu serta tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW. Padahal, lembaga itu tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

    “Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers,” tegas dia.

    Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers No. 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Palembang 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers.

    Baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan termasuk di dalamnya adalah PWI. Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

    Laman: 1 2

  • Dewan Pers Ingatkan Wartawan Nggak Asal Ikut UKW, Kalau

    infopertama.com – Dewan Pers mengingatkan agar jurnalis atau wartawan tuk jangan asal ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pasalnya, UKW merupakan langkah penting dari Dewan Pers dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesinalisme jurnalis Indonesia.

    Upaya peningkatan jurnalis dan perusahaan pers itu mejadi salah satu perhatian utama Dewan Pers.

    Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro berharap, semua jurnalis memahami ketentuan tentang UKW.

    Inilah yang menjadi alasan Dewan Pers memberi porsi besar pada kegiatan UKW serta verifikasi administrasi dan faktual untuk perusahaan pers.

    “Sebaiknya wartawan nggak asal ikut UKW,” tuturnya melansir beritapapua, saat memberi sambutan pada UKW Manokwari, Papua Barat, Kamis (4/8/2022).

    Dalam UU Pers Pasal 15 Ayat 2b dan Ayat 2f bahwa Dewan Pers yang mengemban amanat untuk melakukan peningkatan kualitas jurnalis. Atas dasar itulah mereka memiliki kepentingan untuk terus menjaga kualitas pers nasional.

    “Lembaga lain bisa saja melakukan UKW, tapi harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan sesuai ketetapan Dewan Pers,” tegasnya. “Lembaga lain yang melakukan UKW tanpa persetujuan Dewan Pers jelas bertentangan dengan UU Pers.”

    Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo Dr. Usman Kasong pernah mengatakan bahwa hanya Dewan Pers yang memiliki hak melakukan uji kompetensi wartawan. Jika Kemenkominfo pernah memberikan rekomendasi lembaga lain, dia minta agar mencabut rekomendasi itu.

    Ya, profesi wartawan memang tidaklah mudah dan membutuhkan keahlian. Oleh karena itu UKW ada dan bertujuan meningkatkan kualitas dan kinerja wartawan.