“Sampaikan secara tertulis atau email kepada Dewan Pers. Selanjutnya, Tenaga Ahli Dewan Pers akan menilai, kalau pemberitaan tersebut murni karya jurnalisitik, tak ada unsur pencemaran nama baik. Maka pihak Dewan Pers akan bersurat ke Polres Kabupaten Nagekeo, Flores NTT.” Terangnya.
Sebagai tambahan informasi surat jawaban dari Dewan Pers nantinya pihak awak media di DKI akan mendatangi juga Mabes Polri. Yakni untuk menyerahkan surat tersebut, sebagai dasar keputusan Dewan Pers atas laporan ketua suku dan meminta Mabes Polri untuk segera hentikan proses pelaporan tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

