Pertama, Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap ideologi negara
Kedua, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, karena merupakan wujud ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Ketiga, Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintahan yang Sah. Serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan pengusaha hukum) karena ada kata “penghinaan” dan “hasutan” yang bersifat karet.
Keempat, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran dan Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
Kelima, Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
Keenam, Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Ketujuh, Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Kedelapan, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik.
Kesembilan, Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Ketika Undang-Undang Pers diberlakukan tujuan utamanya adalah untuk menghancurkan “kegelapan” dan “kesewenang-wenangan” Orde Baru dalam menjalankan pemerintahan. Memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme oleh Soeharto dan keluarganya dan rezimnya.
Pers tidak takut lagi melakukan kontrol atas lembaga dan penyelenggaraan negara, mengkritik penyelenggara negara yang menyeleweng, proses pembangunan yang asal-asalan, penganggaran yang tidak akuntabel dsb.
Sejauh produk jurnalistiknya dihasilkan secara profesinal, sesuai Kode Etik Jurnalistik, tidak ada masalah. Kalau dianggap melanggar pers wajib memberikan hak jawab, atau melakukan ralat. Atau meminta maaf kepada pihak yang dirugikan atau ke masyarakat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan