Lampura, infopertama.com – Mawar (bukan nama sebenarnya), Gadis 19 tahun, dengan keterbelakangan mental menjadi korban rudapaksa enam pria di Lampung Utara.
Dari kejadian ini Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap satu dari enam pelaku rudapaksa gadis keterbelakangan mental.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, (6/07/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB, oleh tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara.
Peristiwa rudapaksa terhadap gadis malang itu terjadi di area perkebunan karet Perumnas Tulung Mili, Kecamatan Kotabumi.
Hal yang membuat geram adalah keenam pelaku ini merudapaksa seorang gadis keterbelakangan mental.
Hal ini dibenarkankan oleh orang tua korban yang mengatakan kondisi tersebut dialami anaknya sejak masa kecil.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengungkapkan, pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku inisial RR (19) warga Desa Candimas Kec. Abung Selatan, Lampura.
“Kita tangkap satu orang dari enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap Mawar di kediamannya,” sebut AKP Eko.
Ia terangkan, terkait kronologi kejadian korban (Mawar) Gadis Keterbelakangan Mental pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB keluar dari rumah berjalan kaki sendirian.
Sampai di depan DCC Candimas, korban bertemu dengan terduga pelaku RR (19), selanjutnya (RR) mengajak korban pulang ke rumahnya.
Setelah tiba di rumah, kemudian beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan. Namun ternyata mereka mengajak korban pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili. Dan, di sana (TKP) pelaku memperkosa korban secara bergiliran.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

