- Langke Rembong: 121 orang
- Satar Mese: 111 orang
- Ruteng: 106 orang
- Wae Ri’i: 98 orang
- Rahong Utara: 95 orang
- Satar Mese Barat: 88 orang
- Satar Mese Utara: 85 orang
- Cibal: 60 orang
- Reok: 54 orang
- Reok Barat: 53 orang
- Cibal Barat: 46 orang
- Lelak: 33 orang
Langkah Sigap dan Strategis Pemkab Manggarai
Melihat tingginya sebaran kasus tersebut, Lambertus Paput meminta Dinas Kesehatan bersama para pimpinan wilayah tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya melalui 5 langkah konkret:
Pendataan Aktif dan Pemetaan Lapangan: Camat, Kades, dan Lurah diperintahkan menyisir penderita ODGJ di wilayah RT/RW agar seluruh warga yang membutuhkan penanganan medis tidak ada yang terisolasi atau terabaikan.
Penguatan Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas: Dinas Kesehatan beserta 25 puskesmas jajarannya diinstruksikan menjamin ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa (psikofarmaka) serta pemantauan konsumsi obat secara berkala oleh petugas kesehatan.
Penanganan Bebas Pasung: Mendorong percepatan penanganan 39 penderita yang dipasung agar dilepas secara bertahap dan dialihkan ke layanan medis serta perawatan rehabilitasi yang layak dan humanis.
Pemanfaatan Dana Desa & Bantuan Sosial: Pemerintah daerah mendorong jajaran desa untuk mengintegrasikan penanganan ODGJ melalui skema Dana Desa, program bantuan sosial, pemenuhan dokumen kependudukan, hingga pemberdayaan ekonomi penderita disabilitas psikososial.
Edukasi Anti-Stigma Masayarakat: Mengedukasi masyarakat luas agar menghentikan perundungan, prasangka buruk, dan stigma negatif terhadap penderita ODGJ maupun keluarga pendampingnya.
Melalui konsolidasi TPKJM ini, Pemkab Manggarai berharap seluruh lini dari tingkat kabupaten hingga grassroots di desa dapat bergerak bersinergi untuk menjamin hak kesehatan jiwa seluruh warga Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











