3 Kali Hamili Adik Kandung, Pria 21 Tahun di Rejang Lebong Ditangkap

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka KG dengan Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

2 responses to “3 Kali Hamili Adik Kandung, Pria 21 Tahun di Rejang Lebong Ditangkap”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses