Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka KG dengan Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan