Cepat, Lugas dan Berimbang

3 Kali Hamili Adik Kandung, Pria 21 Tahun di Rejang Lebong Ditangkap

Lebong
Tersangka KG (duduk) saat diamankan petugas Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Senin (18/3/2024). ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

Bengkulu, infopertama.com – Polisi menangkap seorang tersangka persetubuhan dalam satu keluarga atau sedarah yang terjadi di Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, tersangka dalam kasus ini KG (21). Ia warga salah satu desa dalam Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong. Sedangkan korbannya adiknya sendiri yang masih berumur 17 tahun.

“Tersangka sudah diamankan oleh petugas Polsek Bermani Ulu dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata dia di Rejang Lebong, Selasa 19 Maret, disitat Antara.

Persetubuhan sedarah ini terjadi pada tanggal 4 Februari 2024. Kemudian, kasusnya dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2024 setelah korban hamil dan mengalami keguguran.

Peristiwa itu sendiri terungkap, kata Sinar, ketika korbannya mengalami keguguran.

Menurut Sinar, berdasarkan keterangan korban mengaku disetubuhi kakak laki-lakinya di pondok di tengah kebun milik orang tuanya sebelum bulan puasa.

Polsek Bermani Ulu tak lama langsung mengamankan tersangka KG.

Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kabupaten Rejang Lebong Diana menambahkan, kasus KG setubuhi adik kandungnya ini sudah terjadi sejak tahun 2020.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â