Liga Arab mengingatkan bahwa langkah semacam itu juga melanggar hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional.
Menurut Liga Arab, Israel sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967 silam, termasuk kota Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen di dalam kota tersebut.
Wakaf Islam Yerusalem, di bawah otoritas Yordania, merupakan satu-satunya pengelola sah situs suci tersebut.
“Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak berhak membatasi ibadah umat Muslim di kompleks tersebut,” demikian penegasan Liga Arab dalam pernyataan pada Minggu (15/3), seperti dikutip WAFA.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







