Tak ada penjelasan lebih jauh soal duduk perkara dalam gugatan tersebut. Menurut Veronica, layangkan gugatan itu soal masalah nama sang Wamendagri dalam akta anaknya.
Padahal, Veronica menegaskan, nama Wempi masuk dalam akta anaknya sudah atas persetujuannya.
Di pengadilan, agenda gugatan Wempi sudah masuk tahap mediasi. Tanggal 10 Mei kemarin, adalah jadwal mediasi kedua. Namun Wempi tak hadir. Hanya pengacaranya saja yang mewakili.
Karena ketidakhadiran Wempi, pengadilan kembali memberikan waktu satu minggu untuk kedua pihak hadir dalam mediasi. Jika tidak bisa dihadirkan juga, maka pengadilan akan mengirimkan surat kepada Wempi secara langsung.
Veronica mengaku hanya ingin mendapatkan hak anaknya saja dari Wempi.
“Saya ingin untuk menuntut hak anak saya, anak aja. Yang penting anak statusnya ada jelas. Tidak seperti begini. Ya bertanggung jawab lah,” ungkap Veronica.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


