Cepat, Lugas dan Berimbang

Tuduhan Keji, Melky Segera Polisikan Kepsek Ferdianus Tahu

Ferdianus Tahu
Kepala SMKN 1 Wae Ri'i, Ferdianus Tahu, terdakwa kasus pemalsuan dokumen saat konferensi pers di Ruteng, Minggu (24/7/2022) sore. (Foto: Arlan RNC)

Ruteng, infopertama.com – Advokat dan pengamat Hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH, MH, menyoroti tuduhan keji yang diinisiasi Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Ferdianus Tahu terhadap salah satu guru pada sekolah tersebut. Menurut Edi Hardum, saudara Melky Sobe seorang guru mata pelajaran Agama Katolik di SMKN 1 Wae Ri’i, Kab. Manggarai, Provinsi NTT yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa bukti yang jelas, agar segera lapor ke Polres Manggarai.

Selain itu, Melky Sobe juga jangan indahkan tindakan pemecatan dari Kepala Sekolah yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan, Ferdianus Tahu. “Seseorang yang menjabat jabatan publik dan menjadi terdakwa secara hukum harus sudah diberhentikan sementara dari jabatannnya.” Tegas alumni UGM itu.

Bahkan karena Ferdianus Tahu sebagai PNS, kata Edi Hardum, maka sesuai UU Pokok Kepegawaian ia harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Gubernur NTT segera berhentikan Ferdianus Tahu sebagai kepala sekolah dan berhentikan sementara ia sebagai PNS karena sudah menjadi terdakwa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel