Sebab, banyak terjadi subjek pajak enggan membayar karena tidak percaya dengan petugas karena ada persoalan pribadi, tidak juga berarti tidak membayar, tetap membayar dengan memanfaatkan kanal-kanal pembayaran pada bank-bank mitra.
Penegakan Aturan: Mulai dari tingkat pemerintahan RT/RW hingga ke kecamatan dan atau kabupaten tidak melayani administrasi bagi warga yang belum membayar PBB.
Pemanfaatan Kerja Sama Bank: Memudahkan pembayaran PBB melalui kanal-kanal pembayaran yang dimiliki oleh setiap mitra seperti Bank Mandiri, dan Bank BNI, BPD NTT untuk mengurangi kecurangan dan meningkatkan efektivitas.
Pemutakhiran Data: Pentingnya pemutakhiran data PBB untuk memastikan keadilan dan memaksimalkan penerimaan, terutama untuk wajib pajak yang patuh.
Pemutahiran ini penting dan harus hukumnya dilakukan sebab pada setiap waktu ada perubahan bentuk, perubahan kepemilikan yang sangat erat kaitannya dengan penerimaan daerah melalui PBB.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







