“Tersangka RK lalu menyusun rencana mengajak kedua rekannya tersebut untuk membunuh korban dengan maksud mengambil barang berharga korban. Hubungan terlarang korban dan tersangka dibangun memanfaatkan faktor ekonomi ketiga tersangka,” ungkap Jatrat.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan jerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Beberapa barang bukti seperti hp dan motor korban sudah kami temukan dan sita sebagai barang bukti,” pungkas dia. **
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






