Magelang, infopertama.com – Polisi resmi menetapkan Dhio Daffa (22) bungsu dari dua bersaudara sebagai tersangka pembunuhan orang tua dan kakak kandungnya. Anak bungsu ini telah meracuni keluarganya hingga tewas.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Dhio Daffa sebagai tersangka usai miliki alat bukti cukup.
“DD sudah kami tetapkan tersangka dengan pembuktian mendapatkan pengakuan. Kemudian mendapatkan barang bukti lainnya yang mendukung terjadinya pembunuhan. Namun kita yakinkan dengan penyebab kematian,” ujar Djuhandani di lokasi, Selasa (29/11).

Polda Jawa Tengah juga melakukan asistensi terhadap kasus yang menghebohkan ini. Polisi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk menyelidiki kasus pembunuhan sekeluarga dengan cara mencampurkan racun arsenik dengan minuman ini.
“Untuk penyidikan lebih scientific kita akan uji melalui labfor hasilnya seperti apa? Apakah berkaitan dengan korban barang bukti dan TKP, apakah berhubungan sehingga melakukan penyidikan secara scientific tidak hanya sekadar pengakuan tersangka? Kita khawatir pengakuannya saja nanti di pengadilan mengelak, itu akan menjadi kesulitan sendiri untuk mengambil keputusan hakim,” kata dia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel