infopertama.com – Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 dengan tegas melarang rangkap jabatan antara organ yayasan dan pengelola perguruan tinggi.
Hal ini sejalan dengan semangat menjaga tata kelola yang bersih dan profesional dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan ironi yang memprihatinkan, khususnya dalam tubuh Tamansiswa—salah satu warisan pendidikan nasional yang seharusnya menjadi panutan.
Prof. Pardimin, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), saat ini juga tercatat menduduki jabatan di Majelis Luhur Tamansiswa. Padahal, Majelis Luhur adalah lembaga tertinggi yang menaungi seluruh yayasan UST, dan secara struktural merupakan bagian dari organ yayasan itu sendiri. Dengan demikian, rangkap jabatan ini jelas bertentangan dengan regulasi pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut.
Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, menyayangkan situasi ini. Beliau menyoroti bahwa praktik rangkap jabatan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan krisis integritas dan kemunduran dalam semangat regenerasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel