Oleh: Indria Febriansyah★
infertama.com – Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 telah menggariskan larangan tegas bagi siapapun di lingkungan yayasan penyelenggara pendidikan tinggi untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan perguruan tinggi. Ini bukan aturan sepele, melainkan upaya serius negara untuk membenahi tata kelola pendidikan tinggi agar profesional, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
Sayangnya, semangat regulasi ini justru dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjadi teladan. Salah satunya terjadi di tubuh Tamansiswa, lembaga pendidikan warisan Ki Hadjar Dewantara yang mestinya menjadi mercusuar nilai-nilai etik dan moral pendidikan Indonesia.
Seorang Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) tercatat juga menduduki jabatan strategis di Majelis Luhur Tamansiswa—organ tertinggi yayasan yang menaungi seluruh UST. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi mencoreng prinsip moral yang sejak awal dibangun oleh Tamansiswa: pemisahan kekuasaan, etika kepemimpinan, dan regenerasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel