Dikatakan Frederikus, dalam UU nomor 13 tahun 2003 itu, tidak tau di pasal mana dijelaskan bahwa perjanjian lisan dan tertulis itu diakui. Kenapa perjanjian lisan diakui, karena sudah ada unsur pekerja, perintah dan gaji yang diberikan. Kalau kita bicara perjanjian lisan, kita akan sulit mengejarnya.
“Yang terima upah itu dia, kan bukan rodi yang dipaksa. Artinya, ada komunikasi perjanjian lisan antara mereka. Kalau karyawan mau sesuai UMP jangan kerja di situ dulu. Kan begitu? Tapi kita mendorong mereka agar mengejar UMP ini,” jelasnya.
Mirisnya lagi, dua perusahaan ini belum pernah melaporkan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) ke dinas terkait.
Kemudian, jam kerjanya juga melebihi jam kerja yang sudah ditentukan dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Upah Rendah, Oknum Pemda Diduga Main Mata
Pemberitaan sebelumnya, Swalayan Pagi dan Swalayan Sentosa Raya di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan ngupahin karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2023 sebesar Rp2.123.994. Besaran UMP provinsi ini meningkat 7,54% dari 2022 sebesar Rp1.975.000. Rabu, 17/5/2023.
Selain itu, dua Perusahaan ini juga diduga tidak membuat perjanjian kontrak dengan para karyawannya. Jadi perusahaan memiliki peluang semena-mena terhadap karyawannya.
Fakta ada karyawannya ngaku sudah bekerja selama 8-10 tahun, tetapi cuma dapat upah sebesar 800 ribu saja.
Sebut saja Ina warga Pitak, Ia mengaku bekerja di Sentosa Raya. “Saya sudah 8 tahun kerja disini kaka. Dan, saya menerima gaji 800 ribu per bulan. Itu pun kalau kalau saya rajin masuk kerja,” terangnya kepada awak media.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan