infopertama.com – Seorang gadis berusia 15 tahun inisial S dirudapaksa paman tiri dan ayah kandung.
Sedikitnya korban mengalami tindak rudapaksa oleh paman dan ayah kandungnya di Lampung Tengah sebanyak 14 kali. Aksi bejat itu berlangsung sejak Desember 2023 hingga Juli 2024.
Kedua pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun tersebut kini ditetapkan tersangka setelah diamankan dan jalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dalam 2 tahap.
Pelaporan ayah kandung dengan nomor: LP/ B / 184/ VII / 2024 /SPKT /POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 25 Juli 2024.
Lalu pelaporan paman tiri dengan nomor: LP/ B / 185/ VII / 2024 /SPKT /POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 26 Juli 2024.
“Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah hari Jumat (26/7) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Minggu (28/7/2024).
Ali mengatakan, awal mula tindak pidana rudapaksa terjadi saat korban berada di kediaman paman tirinya bernama Sahrul Gunawan (19) Lampung Tengah pada 17 Desember 2023.
Dikatakannya, tersangka Sahrul sengaja mengajak korban menginap di rumahnya karena sudah ada niatan jahat.
Ali mengatakan, tersangka paman tiri memaksa korban melakukan hubungan suami istri meskipun korban menolak.
“Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri atau Sahrul terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali,” kata Ali.
Ali melanjutkan, setelah lama memendam rasa takut dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut.