Tag: Ombudsman NTT

  • Sikapi Isu Pungutan di Sekolah, Wagub NTT Gelar Pertemuan dengan Para Kepala SMAN/SMKN Kota Kupang

    Sikapi Isu Pungutan di Sekolah, Wagub NTT Gelar Pertemuan dengan Para Kepala SMAN/SMKN Kota Kupang

    Kupang, infopertama.com – Menyikapi temuan persoalan pungli di sekolah Swasta dan Negeri di NTT oleh Ombudsman RI, wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma menggelar Pertemuan dengan Para Kepala SMAN/SMKN Kota Kupang, di Ruang Rapat Gubernur pada Rabu, (2/7/2025).

    Demikian Johanis Asadoma menyampaikan bahwa, “Kalau mau pungut, jangan sama ratakan. Lihat juga background orangtua. Lihat dengan kondisi ekonomi orangtua siswa. Ya, harus lebih berempati kepada siswa-siswa kita.”

    Pertemuan bersama yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo bersama jajarannya, Asisten Sekda dan para Staf Ahli Gubernur ini beragendakan penyampaian arahan Wakil Gubernur NTT terkait urgensi penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi NTT.

    Pertemuan ini digelar menyusul adanya berita yang beredar luas di masyarakat terkait pungutan di SMA Negeri 5 Kupang, dan laporan dari Ombudsman NTT terkait pungutan-pungutan di SMA/SMK/Madrasah se-Provinsi NTT.

    “Pertemuan ini dibuat menyusul adanya berita di media online tentang pungutan kepada siswa di SMA Negeri 5 Kupang sebesar Rp. 2.200.000/siswa, yang memberatkan orangtua dan menjadi sorotan masyarakat. Dan juga laporan dari Ombudsman NTT tentang pungutan-pungutan di SMA,SMK, Madrasah se Provinsi NTT, hal mana perlu diadakan koreksi,” jelas Johni.

    Oleh karena itu, menurutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Pimpinan Wilayah sekaligus sebagai Kepala Daerah perlu melakukan pembinaan, memberikan arahan dan advokasi serta evaluasi yang terukur kepada seluruh Kepala Sekolah di NTT.

    Laman: 1 2 3

  • Ombudsman NTT Bongkar Adanya Pungutan di SMA dan SMK Negeri, Nilainya Lebihi Alokasi Dana Bos

    Ombudsman NTT Bongkar Adanya Pungutan di SMA dan SMK Negeri, Nilainya Lebihi Alokasi Dana Bos

    Kupang, infopertama.com – Ombudsman NTT menemukan sejumlah persoalan dan atau permasalahan pendidikan di satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi NTT.

    Temuan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton di Ruang Kerja Gubernur saat menggelar audensi dengan gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Kamis, (12/6/25).

    Darius Beda Daton dihadapan Gubernur Melki yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Ambrosius Kodo, Inspektur Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, Kepala Biro Organisasi, Djoese S.M. Naibuti dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lainnya menyampaikan beberapa temuan permasalahan dimaksud.

    “Pungutan satuan pendidikan atau sumbangan komite di SMA/SMK Negeri di NTT saat ini berkisar Rp50.000 – Rp150.000/siswa/bulan terasa cukup memberatkan, terutama bagi para siswa yang orang tuanya tidak mampu.” Ujar Darius.

    Menurutnya, Sumbangan komite/pungutan satuan pendidikan jika sebesar Rp150.000/bulan mencapai Rp1.8 juta/siswa/tahun. Angka ini menunjukkan sumbangan komite lebih besar dari alokasi Dana BOS yang hanya Rp.1,5 juta.

    Ombudsman NTT mendapati bahwa alasan dilakukannya penggalangan dana dimaksud  guna membiayai kekurangan biaya satuan pendidikan di luar Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dari APBN di antarannya yakni gaji guru honorer dan tenaga kependidikan/administrasi, insentif/honor tugas tambahan guru PNS dan operasional kepala sekolah, serta kegiatan pengembangan pendidikan/ekstra sekolah.

    Namun dalam pelaksanaan pembayaran/pelunasan sumbangan komite sekolah dijadikan syarat untuk keikutsertaan dalam ujian sekolah. Peserta didik yang belum membayar/melunasi sumbangan komite sekolah tidak dapat mengikuti ujian sekolah dan dipulangkan. Bagi peserta didik yang sudah lulus namun belum membayar/melunasi sumbangan komite sekolah, belum dapat mengambil ijazahnya/ditahan oleh satuan pendidikan.

    “Kami mohon dukungan Bapak Gubernur, agar Pemerintah Provinsi NTT bisa mengevaluasi pengelolaan dan anggaran honor tugas tambahan guru dan kepala sekolah yang pembiayaannya bersumber dari sumbangan dan/atau pungutan pendidikan,” ucap Darius Beda Daton.

    Menanggapi beberapa hal yamg disampaikan Ombudsman RI Provinsi NTT,  Gubernur Melki menyampaikan bahwa penggunaan uang komite perlu diperketat, mungkin perlu dibentuk atau diperkuat dengan lembaga pengawas yang secara khusus mengawasi penggunaan dana komite. Terkait ijazah siswa, sekolah wajib menyerahkannya paling lambat beberapa hari setelah pengumuman kelulusan.

    Laman: 1 2

  • Bupati Mabar Mulai Membandel, LHKPN Tak Diperbarui, Jujur?

    Labuan Bajo, infopertama.com – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi dinilai mulai membandel dilihat dari sisi kepatuhan sebagai pejabat negara.

    Sebagai seorang pejabat Negara, Bupati Mabar Edistasius Endi seyogianya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara periodik setiap tahunnya.

    Kepatuhan itu jika berdasarkan pada peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang LHKPN. Namun, faktanya ketua DPW NasDem NTT itu mulai membandel.

    Dalam Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 itu bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat (Bupati Mabar) pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

    “Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.” Bunyi Peraturan KPK No. 07 tahun 2016 yang dikutip infopertama.com per Selasa, 21 Mei 2024.

    KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.

    Laman: 1 2 3