Tag: Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

  • Benang Kusut yang Belum Terurai? Sekadar Menebak-nebak Ferdy Sambo

    Oleh P. Kons Beo, SVD

    “Jika kita saling mengakui semua dosa dan kesalahan kita satu sama lain, kita semua akan saling menertawakan karena kurangnya keaslian….”

    (Kahlil Gibran, penulis-penyair-seniman, Lebanon 1882 – New York 1931)

    Awal penuh harapan?

    Semula ada titik harapan nan terang. Benang kusut tragedi Brigadir Josua bakal segera terurai. Tanpa kerumitan berarti lagi. Di surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu, nyaris sebulan lebih memang setelah Josua pergi tak wajar, Sambo sepertinya ‘baru pasrah.’ Diakui dirinyalah dalang dari kisah kelam itu.

    Ada minta maaf terhadap institusi POLRI. Sebab ada imbas redup institusional. Tak terhindarkan. Indonesia sedikit bernafas lega. Sambo awali harapan ceriah. Dalam kisah penuh kabut itu.

    Tak hanya itu! Ada tekad gagah perwira dan niatan suci. Simak saja petikan hati terdalam Sambo, “…dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.” Ketulusan hati Sambo dipertebal lagi pada epilog suratnya, “…saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa keadilan bagi semua pihak.”

    Tetaplah bersabar

    Namun, Indonesia harus tetap bersabar. Sudah genap dua bulan kematian Josua, si Brigadir Polisi itu (8 Juli 2022). Bola-bola liar rasionalisasi masih menggelinding. Ke sana-ke mari. Bersenggolan sana-sini. Ada aduh kuat gagasan dan analisis.

    Satu analisis belumlah disimak penuh teduh, analisis lain sudah ditawarkan. Ini seputar patahkan argumentasi kontra serentak coba tegakan argumen pro. Di situ nampak seperti ‘opera verbal.’ Entah sampai kapan? Bagaimana pun, yang jadi factum semper factum adalah kematian Josua yang tragis itu.

    Sambo sudah punya ‘hati tulus seperti merpati.’ Itulah pengakuannya sebagai dalang di balik semuanya. Namun, publik sudah menduga-duga yang ‘tak indah.’ Di balik Sambo dan kerabat karibnya, terhampar varian tesis yang dicurigai ‘licik seperti ular.’

    Harapan meredup?

    Laman: 1 2 3 4 5

  • Timsus Dalami Keterlibatan Tiga Kapolda Bantu Sebar Cerita Versi Ferdy Sambo

    Jakarta, infopertama.com – Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendalami dugaan keterlibatan tiga kapolda di kasus Ferdy Sambo. Ketiga kapolda itu kabarnya ikut membantu menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bergulir versi Ferdy Sambo.

    Pendalaman terkait keterlibatan tiga kapolda itu terkonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan timsus sudah mendapatkan informasi dugaan keterlibatan tiga kapolda itu.

    “Ya dari timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus FS,” kata Dedi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

    Namun, menurut dia, saat ini belum ada rencana untuk memeriksa ketiganya, menjawab pertanyaan apakah ketiganya Kapolda itu akan jalani pemeriksaan.

    “Ya nanti progresnya dari timsus. Yang jelas belum,” ujarnya melansir Detik.com.

    Dedi tidak menjelaskan lebih jauh perihal informasi yang sudah timsus peroleh mengenai dugaan keterlibatan tiga kapolda itu. Dia menekankan saat ini timsus tengah fokus bekerja menuntaskan berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

    “Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di-P19 oleh JPU,” kata dia.

    Dedi juga enggan membocorkan dugaan peran ketiga kapolda tersebut.

    “Tidak boleh berandai-andai, semua sesuai fakta. Nanti biar timsus yang bekerja,” ujar Dedi.

    Sebagai informasi, beredar kabar keterlibatan tiga kapolda dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Ketiga kapolda itu dikabarkan membantu menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir J versi Ferdy Sambo.

  • Hasil Forensik PDFI, Kapolri: Tepis Spekulasi Penyiksaan Brigadir J

    Jakarta, infopertama.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil forensik dari autopsi kedua (oleh PDFI) terhadap jenazah Brigadir J tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan selain senjata api. Sehingga, menepis adanya penyiksaan.

    “Pada hari Senin, 22 Agustus yang lalu, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah menyampaikan laporan hasil autopsi kedua. Yang intinya pada saat rilis tidak ada luka-luka selain luka-luka yang berasal dari senjata api,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Pernyataan PDFI tersebut, lanjutnya, juga menjawab adanya dugaan tanpa berdasar kenyataan yang menduga Brigadir J mendapat penyiksaan di jalan.

    “Apa yang disampaikan oleh Persatuan Dokter Forensik Indonesia ini memperkuat hasil pelaksanaan autopsi pertama yang telah dilakukan oleh kedokteran forensik Polri,” tambahnya.

    Sebelumnya, Senin (22/8), Ketua Tim PDFI Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkan terdapat dua luka tembakan fatal di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tembakan fatal itulah yang mengakibatkan ajudan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu meninggal dunia.

    “Ada dua luka yang fatal tentunya. Yaitu daerah dada dan kepala,” kata Ade Firmansyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

    Baca Juga: Tak Puas, Kamaruddin Simanjuntak Berencana Sekolahkan Lagi Tim Dokter Forensik PDFI

    Ade menegaskan Tim Kedokteran Forensik bekerja secara independen dalam memeriksa bagaimana arah masuk anak peluru ke dalam tubuh. Dan, bagaimana lintasan peluru keluar dari tubuh Brigadir J. Tim Forensik juga menelusuri tempat-tempat yang berdasarkan informasi keluarga terdapat tanda-tanda kekerasan.

    Laman: 1 2

  • Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Satgasus Polri ikut Dimatikan

    Jakarta, infopertama.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi membubarkan Satgasus Polri menyusul status tersangka mantan pimpinan atu Kasatgasus polri, Irjen Ferdy Sambo.

    Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Irjen Ferdy Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

    “Kapolri sudah menghentikan kegiatan satgasus polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri,” kata Dedi, Kamis (11/08/2022).

    Satgasus, kata Dedi merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara.

    “Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali bentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian,” pungkas Dedi.

    Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.

    “Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.”

    Selain itu, Satgasus Polri juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

    “Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama ketahui oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis,” sebutnya.

    “Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri tugaskan sebagai Sekretaris Satgasus,” sambungnya.

    Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

    “Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Terungkap Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

    Jakarta, infopertama.com – Teka-teki kasus kematian Brigadir J yang awalnya terlibat dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo akhirnya terungkap. Kekinian, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo termasuk salah satu tersangka pada kasus tersebut.

    Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu umumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

    Adapun keempat tersangka tersebut yakni Bharada RE atau Bharada E, Bripka RR, Tersangka KM dan Irjen Pol FS.

    Dari masing-masing tersangka ini, Polri membeberkan peran hingga membuat Brigadir J atau Yoshua tewas.

    Peran Tersangka Pembunuhan
    Konferensi Pers pengumuman Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka Pembunuhan Brigadir J. (tangkapan layar)

    Tersangka pertama, Bharada RE mendapat peran melakukan pembunuhan dengan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Kemudian, tersangka kedua Brigadir RR dan tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J atau Yoshua.

    Sementara itu, tersangka Irjen Ferdy Sambo oleh Polri adalah mastermind kasus tersebut. Ferdy Sambo adalah aktor yang menyuruh melakukan dan menskenariokan pembunuhan itu.

    “Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.” Ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.

    “Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” lanjut Kabareskrim Komjen Agus menambahkan.

    Laman: 1 2

  • Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

    Jakarta, infopertama.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    “Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

    Konferensi pers ini hadiri oleh sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

    Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 3 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo

    Bharada E pada kasus ini jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

    Ferdy Sambo Tersangka
    Kapolri bersama petinggi Polri umumkan Penetapan Ferdy Sambo Tersangka dalam Kasus Brigadir J (Foto: Tangkapan Layar)

    Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

    Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

    Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku atasannya telah memanfaatkannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya. Termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.

    Tak Ragu-Ragu

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Polri yang akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua. Jokowi meminta Polri untuk tak ragu-ragu dalam mengumkan tersangka baru maupun mengungkap kasus ini.

    Laman: 1 2 3

  • Pengungkapan Kasus Brigadir Yosua, Kapolri Minta Masyarakat Awasi

    Jakarta, infopertama.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi proses pengungkapan kasus baku tembak antara anggota yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    “Kami minta semuanya ikut mengawasi. Sehingga transparansi dan akuntabilitas dari hasil pemeriksaan bisa pertanggungjawabkan kepada publik. Berjalan lancar, baik, dan memenuhi rasa keadilan yang ditunggu publik.” Kata Sigit dalam keterangan pers di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu, (27/07)

    Ia menyebutkan Tim Khusus (Timsus) Internal Polri saat ini bekerja untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

    Begitu pula Tim Eksternal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai tugas dan tanggungjawabnya ikut mengawal proses pengungkapan kasus tersebut.

    “Rekan-rekan sudah mengikuti, saat ini Timsus Internal Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM sedang bekerja,” ujarnya.

    Menurutnya, apa yang sudah tim kerjakan a sampaikan juga kepada masyarakat karena publik menaruh perhatian khusus kasus ini.

    Baru-baru ini, kata dia, semua kegiatan timsus telah dipresentasikan Komnas HAM terkait apa yang telah didapatkan. Seperti pemeriksaan para ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada Richard Elizer (Bharada E) hadir dalam pemeriksaan tersebut, Selasa (26/7).

    “Demikian pula hari ini telah laksanakan autopsi ulang yang akan sampaikan kepada publik,” kata Sigit.

    Saya kira kita tunggu hasilnya dan mudah-mudahan semua berjalan dengan baik, kata Sigit menambahkan.

    Laman: 1 2

  • Tanggapan Mabes Polri Atas Perintah Presiden Kasus Brigadir J Dibuka Transparan

    Jakarta, infopertama.com – Mabes Polri memastikan, bahwa pihkanya akan semaksimal mungkin untuk transparan dan tidak menutupi terkait penanganan kasus kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

    Pernyataan itu tegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar penanganan kasus kematian Brigadir J secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

    “Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja secara maksimal untuk menelaah perkara kematian Brigadir J,” kat Dedi saat dikonfirmasi, Jumat 22 Juli 2022.

    Dedi mengungkapkan, bahwa tim khusus sejauh ini masih menyelidiki rekaman video kamera pengawas (CCTV) yang telah ditemukan dari sekitar dugaan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

    “Rekaman CCTV nantinya akan ditunjukkan kepada tim eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Karena teknis dan metodenya laboratorium forensik yang paham,” ujarnya

    Sementara itu, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.

    Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Alasannya, agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.

    Selain Sambo, Polri juga turut menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.

    Usut Tuntas, Buka Apa adanya

    Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Pulau Rinca, NTT, Jokowi kembali menekankan agar penanganan kasus tewasnya Brigadir J lakukan secara terbuka. Dan, tidak ada yang tutup-tutupi.

    Laman: 1 2

  • Perbandingan Cuan Panglima TNI Andika dengan Kapolri Listyo

    Ruteng, infopertama.com – Nama Andika Perkasa dan Listyo Sigit Prabowo tentu tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Nama kedua orang ini, baik Andika perkasa maupun Listyo Sigit selalu menghiasi pemberitaan media. Entah itu media cetak, media daring pun televisi. Namun, tidak semua orang tahu dan pastinya penasaran berapa sih besaran cuan bulanan Panglima TNI dan Kapolri.

    Nah, infolovers, berikut infopertama sajikan besaran cuan bulanan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    Andika Perkasa

    Jenderal Andika Perkasa yang memiliki jabatan panglima TNI menerima cuan atau penghasilan yang terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan.

    Gaji pokok TNI sendiri telah ada aturannya dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

    Untuk anggota yang berpangkat jenderal, laksamana, marsekal dengan masa kerja golongan (MKG) 24 tahun adalah Rp5.238.200.

    Kemudian, dengan pangkat yang sama tapi memiliki MKG 32 tahun mendapatkan gaji Rp5.930.800.

    Selain gaji pokok, Jenderal Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.

    Salah satunya yakni tunjangan kinerja (tukin) seperti yang sudah atur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

    Cuan Panglima TNI
    Panglima TNI Jendral Andika Perkasa

    Dalam Perpres tersebut, tukin Panglima TNI aturannya ada dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, “Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI.”

    Laman: 1 2