Cepat, Lugas dan Berimbang

Surat Keberatan Bongkar Praktik Mafia Tanah di Kawasan Strategis Golo Mori

Selain keterangan saksi, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami telah mengamankan alat bukti yang komprehensif, mulai dari belasan kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, hingga satu unit laptop yang digunakan untuk menyusun surat keberatan tersebut,” paparnya.

Ancaman Pasal Berlapis dan Perlindungan Investasi

Polres Manggarai Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mengganggu iklim investasi melalui cara-cara ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Golo Mori. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“Jika unsur-unsurnya terpenuhi di persidangan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Selain itu, ada sanksi denda kategori VI yang mencapai Rp 2 miliar,” kata Kasat Reskrim dengan nada tegas.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para spekulan dan mafia tanah yang kerap menghambat kepastian hukum bagi investor maupun pemilik lahan yang sah.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai Barat,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN