Cepat, Lugas dan Berimbang

Sosok Tahanan Wanita Korban Rudapaksa Oknum Polisi, Masih 21 Tahun

Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.

“Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini, dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.

Hingga Jumat (18/4/2025) kemarin, Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Polda Jatim.

Penahanan terhadap Aiptu LC akan diterapkan secara berlanjut selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.

“Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025,” ujarnya.

“Saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim, dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim,” lanjutnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN