“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia dan belum masuk di Kabinet (Kabinet Kerja 2014-2019),” kata Bahlil.
Terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerjunkan tim ke Raja Ampat untuk mengecek lokasi tambang nikel tersebut. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mencatat area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare dengan luas bukaan tambang 187,87 hektare.
Hanif membenarkan bahwa perizinan yang dikantongi PT GAG Nikel sudah lengkap. Ia menekankan urusan teknis terkait izin pertambangan sudah dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
“Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN (GAG Nikel) ini. Mulai dari IUP, kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai. PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung, nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita,” tuturnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).
“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,” klaim anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.
Meski begitu, Kementerian LH tetap akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel.
Ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Hanif menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.
“Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil … MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang,” tegas Hanif.
“Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah,” sambungnya selepas acara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel