Cepat, Lugas dan Berimbang

Sosok N, Ibu Muda Setrika Anak Tiri Usia 10 Tahun di Jambi

Menurut AKP Septa, penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.

N kesal gegara suaminya tak dapat memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk membayarkan angsuran ke bank dan koperasi serta kebutuhan lainnya.

“Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar Rp4 jutaan saja setiap bulannya,” terang AKP Septa.

Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN