Blora, infopertama.com – Anggota TNI Lettu Ado Awan Dharmawan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan kepada seorang Polwan di Blora berinisial TVN yang tak lain adalah istrinya.
Kasus ini berawal dari laporan anggota Polwan di Blora, TVN terhadap suaminya yang merupakan perwira TNI Angkatan Laut terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
TVN terpaksa melaporkan suaminya, karena melakukan KDRT secara fisik dan psikologis kepadanya. Bahkan, akibat KDRT tersebut ia mengalami keguguran anak yang sedang dikandungnya.
Tak hanya itu, sang suami juga tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Tak tanggung, tidak diberikannya nafkah itu terhitung sejak 2021 hingga 2023.
Kuasa Hukum TVN, Prabowo Febriyanto mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan oleh Oditur Militer (Otmil) Semarang.
Hal itu diputus setelah kasus tersebut berlangsung berbulan-bulan.
“Sekarang menunggu perkara tersebut disidangkan pada peradilan militer,” katanya dikutip dari Radar Kudus, Rabu (27/12).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel