Tersangka (AWA), kata Melkhior, sebelumnya memang pernah meminjam uang pada korban, namun tidak ada persoalan. Yang jadi masalah, adalah soal peminjaman uang 38 juta sekarang ini.
Baca juga:
Kasus Penipuan Menggantung Gegara Polres Matim dan Kejari Manggarai Diduga Beda Pendapat
“Jadi, tidak benar kalau Kejari Ruteng, menghubungkan perkara ini, dengan pinjaman uang sebelumnya, yang seolah-olah sudah pernah dibayar, lalu kemudian kualifikasi sebagai sengketa perdata (wanprestasi).” Tutur Melkhior.
Melkhior bahkan menilai keliru cara pandang penegak hukum di kejari Manggarai jika mengaitkan dua soal yang berbeda dalam satu perkara.
“Hemat saya, cara pandang Penegak hukum di Kejaksaan Negeri Ruteng terhadap kasus ini sangat keliru. Karena menghubung-hubungkan perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata unsur-unsurnya terpenuhi, dengan perbuatan yang tidak pernah dipersoalkan oleh kedua belah pihak, baik Korban maupun Tersangka.” Ujar Judiwan.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang dipakai kejari Manggarai sehingga harus dikaji seperti itu. Bukankah Kejari Ruteng justru melanggar asas proporsionalitas dalam hukum pidana? Karena melibatkan perbuatan lain, yang tidak memiliki unsur delic dalam dugaan tindak pidana penipuan yan telah sangat merugikan Klien kami sebagai korban dalam perkara ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel