Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Goolongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Tunjangan yang Diberikan
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan beberapa tunjangan yang besaran dapat diberikan secara proporsional, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan Pekerjaan:
Besarnya 5-20 persen dari gaji utama, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab.
2. Tunjangan Hari Raya (THR):
Diberikan setara dengan satu bulan gaji utama dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
3. Tunjangan Transportasi dan Sarana:
Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas tinggi atau peralatan khusus, seperti seragam atau laptop.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial:
Berupa kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang disubsidi oleh pemerintah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






