Cepat, Lugas dan Berimbang
https://funny-tooth.com/dFm.F/zmdsGsNbvYZeGvUA/yermT9vuDZdUWl/kiPmTlcgwNMTzwM_1WMFTPc/thNBzXAyz/Mvz/UWyXMDQk

Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Goolongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Tunjangan yang Diberikan

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan beberapa tunjangan yang besaran dapat diberikan secara proporsional, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Tunjangan tersebut meliputi:

1. Tunjangan Pekerjaan:

Besarnya 5-20 persen dari gaji utama, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab.

2. Tunjangan Hari Raya (THR):

Diberikan setara dengan satu bulan gaji utama dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

3. Tunjangan Transportasi dan Sarana:

Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas tinggi atau peralatan khusus, seperti seragam atau laptop.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial:

Berupa kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang disubsidi oleh pemerintah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN