Sementara, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pihak mana pun tidak bisa memiliki pulau-pulau kecil secara utuh. “Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” kata Jodi, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga muncul kabar lelang tersebut.
Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus lakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan,” ujarnya.**
Sumber: Liputan6.com
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
