“Perairan tenang di sekitar Cagar Alam Widi menjadikannya tempat melahirkan, kawin, dan peristirahatan yang sempurna bagi ratusan spesies langka dan terancam punah yang hidup dan bermigrasi ke Cagar Alam Widi,” sambung Sotheby’s.
Bangun Eco-Resort

PT. LII kabarnya memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan lahan seluas 10 ribu hektare yang berkonsep sadar lingkungan dari pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengembangkan, mengelola, dan melestarikan Cagar Alam Widi secara berkelanjutan. Yakni dengan mendirikan akomodasi ramah lingkungan yang harmonis dengan alam.
Hak tersebut meliputi setidaknya 50 ‘kunci’ eco-resort/ akomodasi mewah untuk dikembangkan selama beberapa tahun ke depan, dengan kapasitas maksimum 500 kunci tersebar di 17 pulau. Satu kunci itu adalah izin untuk mengembangkan vila dengan 1-8 kamar.


Jumlah kamar tersebut terbatas hanya pada total luas atas tertutup seluas 16,5 hektare. Izin untuk membangun laguna internal berpotensi di delapan pulau lainnya sehingga total pulau potensial yang dapat untuk pengembangan menjadi 25 buah dengan tambahan area atap tertutup seluas 20 hektare.
Dalam klausul pelelangan, mengaruskan setiap pemilik untuk mendirikan bangunan yang semi permanen atau non-permanen. Sesuai dengan ketentuan area penggunaan. Itu termasuk dalam batas maksimum luas atas tertutup yang menyentuh kurang satu persen dari total tanah dan 0,005 persen dari luas cagar alam.
Kerjasama dengan Arsitek Asing

LII juga menggandeng Bill Bensley, arsitek perancang hotel sekaligus pendiri studio desain Bensley yang berbasis di Bangkok dan Bali. Kabarnya Ia telah merancang tiga resor ramah lingkungan di dalam cagar alam. Para pembeli nantinya bisa menggunakan desain tersebut, tetapi sifatnya opsional.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
