Cepat, Lugas dan Berimbang

Sidang Paripurna, DPRD Manggarai Bahas Nota Keuangan RAPBD dan Belanja Daerah Tahun 2025

Menurut Wabup Fabi, Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD TA 2025 adalah untuk memberikan gambaran secara umum kondisi kemampuan keuangan daerah, kebijakan dan permasalahan-permasalahan Pendapatan, Belanja serta pembiayaan.

Pendapatan Daerah yang dicantumkan dalam Ranperda Perubahan APBD TA 2025 merupakan perkiraan yang terukur, rasional serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya, berdasarkan realisasi pendapatan daerah pada tahun terakhir, target pada APBD tahun berjalan dan proyeksi serta pertimbangan kemungkinan kebutuhan pendanaan dimasa yang akan datang.

Proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Disampaikan Wabup Fabi, Pendapatan Daerah pada RAPBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025 mengalami pengurangan sebesar Rp71.383.262.395 atau turun sevesar 5,31% dari target Pendapatan Daerah pada ABPD Induk. Dimana pada APBD Induk tahun 2025 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1.345.409.129.793 menjadi sebesar Rp1.247.025.867.398.

Berdasarakan kemampuan keuangan Daerah serta memperhatikan tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai lanjut dia, maka alokasi pendanaan pembangunan dituntut lebih transparanl efisien, efektif dan akuntabel serta berorientasi pada money follow program, di mana pendekatan penganggaran lebih fokus pada program dan kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas daerah, serta memberi dampak langsung bagi masyarakat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN