Ruteng, infopertama.com – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Dirinya meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya.
Pandangan senada juga disampaikan Konferensi Waligereja Indonesia, melalui Sekretaris Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP PMP) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), sekaligus sebagai Ketua Regio Nusra-Bali KKP PMP KWI, Romo Marten Jenarut.
Menurut Romo Marten, terungkapnya kasus oknum polisi tersebut sebagai sebuah kejahatan individual juga menceritakan fenomena sosial yang tersembunyi dan memilukan di wilayah NTT, lebih khusus di Kota Kupang.
“Apa yang dilakukan yang bersangkutan (AKBP Fajar) bukan hanya sebuah pelanggaran hukum tapi sebuah kejahatan kemanusiaan. Sebab, peristiwa ini bukan hanya kategori kekerasan seksual tapi juga kategori TPPO.”
Menariknya, jelas Romo Marten, yang terlibat dalam sistem TPPO tersebut bukan hanya anak sebagai korban, tetapi salah satu pelakunya juga usia anak, merujuk pada mahasiswi perguruan tinggi di Kupang dengan inisial F sebagai perekrut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



