infopertama.com – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada yang kini berstatus nonaktif, sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri karena kasus dugaan Kekerasan Seksual dan TPPO.
Berikut fakta-fakta kasus dari dugaan menjadi pelaku Kekerasan Seksual (KS) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja:
Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar ini setelah Polisi Australia menghubungi Kepolisian Indonesia karena sebuah video yang diunggah di situs porno Australia terlacak berasal dari Indonesia.
1. “Memesan” Anak di Bawah Umur lewat Remaja dengan Imbalan Rp3 Juta
Pada 11 Juni 2024, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang sedang berada di salah satu hotel di Kupang, NTT, menghubungi seorang remaja 15 tahun berinisial F.
AKBP Fajar meminta F untuk mencarikan “mangsa”. F mengantar seorang anak di bawah umur berinisial I ke hotel tempat Fajar menginap. Sebagai imbalan, Fajar memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada F.
“Saat itu F dapat uang imbalan Rp3 juta dari AKBP F (Fajar),” ungkap Kombes Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT.
2. Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Pada Anak di Bawah Umur, Merekam Lalu Mengunggahnya ke Situs Porno Australia
Setelah bertemu korban berinisial I tadi, Kapolres Ngada melakukan tindakan asusila dan sengaja merekam aksinya itu. Hasil rekaman kemudian diunggah ke sebuah situs porno Australia.
3. Video Asusila Terungkap oleh Polisi Australia
Kepolisian Australia menemukan adanya video asusila yang ada di salah satu situs porno di sana. Setelah ditelusuri, video tersebut diunggah dari NTT. Polisi Australia kemudian menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk dapat menindaklanjuti temuan mereka itu.
4. Polisi Melakukan Penyelidikan Sebelum Menangkap AKBP Fajar
Setelah mendapat laporan dari Australian Federation Police (AFP), Ditreskrimum Polda NTT kemudian ditugaskan untuk menyelidiki hal tersebut.
Dari temuan di TKP, benar adanya pemesanan hotel atas nama AKBP Fajar (yang dibuktikan dengan adanya fotocopy SIM) pada tanggal 11 Juni 2024.
5. AKBP Fajar Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri
Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar dan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6. AKBP Fajar Diduga Positif Narkoba
Dalam pemeriksaan, AKBP Fajar juga diduga positif menggunakan narkoba.
7. AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Hingga Saat Ini
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat ini status AKBP Fajar belum jadi tersangka. Akan ada pemeriksaan lebih lanjut pekan depan.
“Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka,” ujar Patar, (12/3).
8. DPR Mendesak AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis
Jika terbukti bersalah, DPR meminta Kapolri Listyo Sigit tak gentar untuk menjerat AKBP Fajar dengan pasal berlapis.
“Mulai dari Pasal Kejahatan Seksual terhadap Anak, Pornografi, dan UU ITE. Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crime. Kami di Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan,” papar Stevano Adranacus, anggota Komisi III DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip detik.com (13/3).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel