infopertama.com – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada yang kini berstatus nonaktif, sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri karena kasus dugaan Kekerasan Seksual dan TPPO.
Berikut fakta-fakta kasus dari dugaan menjadi pelaku Kekerasan Seksual (KS) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja:
Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar ini setelah Polisi Australia menghubungi Kepolisian Indonesia karena sebuah video yang diunggah di situs porno Australia terlacak berasal dari Indonesia.
1. “Memesan” Anak di Bawah Umur lewat Remaja dengan Imbalan Rp3 Juta
Pada 11 Juni 2024, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang sedang berada di salah satu hotel di Kupang, NTT, menghubungi seorang remaja 15 tahun berinisial F.
AKBP Fajar meminta F untuk mencarikan “mangsa”. F mengantar seorang anak di bawah umur berinisial I ke hotel tempat Fajar menginap. Sebagai imbalan, Fajar memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada F.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel