“Kesan saya anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku bukan hanya terjadi dalam peristiwa ini saja. Mungkin saja pasar perdagangan manusia lagi berkembang pesat secara tersembunyi. Dalam konteks ini, TPPO sudah menjadi ancaman besar dalam kehidupan kita di NTT.” Ungkap mantan ketua JPIC Keuskupan Ruteng ini kepada infopertama.com.
Demikian Romo Marten, pihak gereja atau KWI meminta satgas TPPO NTT bergerak cepat, massif dan sistematis melakukan investigasi sosial dan penindakkan terhadap dugaan-dugaan kasus TPPO.
“Pihak Gereja Katolik terus melakukan Edukasi, animasi dan kampanye bahaya perdagangan manusia. TPPO merupakan kejahatan moral yang besar,” tegasnya.
Diketahui, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



