Jakarta, infopertama.com – Motif lain di balik pembunuhan Nofriansyah Y. Hutabarat (Brigadir J) menurut kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan menyebut bukanlah karena pelecehan seksual.
Kamaruddin mengatakan, Brigadir J dibunuh karena memberikan informasi atas adanya wanita ‘simpanan’ Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi.
Hal itu Kamaruddin ungkapkan ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Sambo dan Putri Cekcok
Kesaksian itu berawal dari hasil investigasi Kamaruddin. Ia menyebut kalau rencana pembunuhan terhadap Brigadir J telah rencanakan sejak berada di Magelang, Jawa Tengah. Ketika itu terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.
“Ada. Yaitu mereka di malam hari menginap di sana. Kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya (Putri Candrawathi). Yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Kamarudin saat bersaksi di sidang.
Berangkat dari situ, Kamaruddin melanjutkan pembicaraanya kepada majelis hakim bahwa penyebab pertengkaran antara Sambo dengan Putri, lantaran informasi soal wanita ‘simpanan’ dari Brigadir J.
Hakim Cecar Saksi
“Pertanyaan saya mereka bertengkar karena apa?” tanya hakim.
“Pertengkarannya informasi karena wanita,” jawab Kamaruddin.
“Apa kaitannya dengan perkara ini?” tanya kembali hakim.
“Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Bu PC,” timpal Kamaruddin.
Meski tidak sebutkan siapa wanita yang ia maksud. Namun Kamaruddin menduga kalau hubungan antara Ferdy Sambo dengan Putri sudah tidak harmonis. Dengan temuannya kalau antara Sambo dengan Putri telah berpisah rumah.
“Informasi bahwa si bapak ada wanitanya begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka,” tambah dia.
Apa yang Kamaruddin sampaikan turut berbeda dengan tulisan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan terkait penyebab kemarahan Ferdy Sambo karena dugaan tindakan pelecehan oleh Brigadir J terhadap bu Putri.
Beda dengan Dakwaan
Sebagaimana dalam dakwaan, Ferdy Sambo pada saat itu menerima telepon dari Putri Candrawathi yang masih berada di Magelang bersama Brigadir J, Kuat Maruf, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR. Serta satu pembantu rumah tangga bernama Susi.
Lewat telepon, Putri Candrawathi bercerita sambil menangis kepada suaminya, Ferdy Sambo atas tindakan Brigadir J.
“Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J yang tugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi. Dan, melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” tulis isi dakwaan.
Sekadar informasi bahwa dalam perkara ini, Terdakwa Bharada E disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana intruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, mendakwa Bharada E sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â