Cepat, Lugas dan Berimbang

RUU Kesehatan, Perlindungan Hukum dan Organisasi Profesi

RUU Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/ Galih Pradipta

Yang juga berbeda dalam RUU Kesehatan ini adalah tidak sarat kriminalisasi terhadap nakes. Justru, menambah jaminan perlindungan hukum terhadap nakes. Salah satunya dengan memberikan jaminan hukum ketika nakes mendapatkan kekerasan fisik dan verbal. Denda juga turun hanya 10% (kategori 2), dari 100 juta jadi 10 juta. Dan, mengutamakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi) dan keadilan restoratif.

Moral dan Etika Nakes

RUU Kesehatan menjamin kualitas tinggi moral dan etika tenaga kesehatan, karena langsung dikontrol oleh pemerintah. Sebaliknya selama ini OP seringkali menerapkan standar ganda soal etika dan moral. Hal ini terlihat dari keikutsertaan OP dalam iklan dan bekerja sama dengan produk-produk minuman mineral dan sufor serta banyaknya isu seputar kerja sama nakes dengan pabrik obat.

Lebih dari itu, RUU Kesehatan itu juga memberikan jaminan bahwa tenaga kesehatan asing atau tenaga kesehatan yang lulus dari universitas luar negeri mendapatkan proses adaptasi yang transparan, berlapis, dan akuntabel. Selama ini banyak dokter “anak bangsa” yang lulus dari universitas di luar negeri, tidak bisa praktek akibat proses adaptasi yang tidak transparan dan akuntabel.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel