Cepat, Lugas dan Berimbang

RUU Kesehatan, Perlindungan Hukum dan Organisasi Profesi

RUU Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/ Galih Pradipta

“Sehingga posisi konsil kedokteran tidak rawan dipergunakan oleh kepentingan segelintir elite organisasi profesi,” papar dokter Syahril.

Pemerintah meyakinkan bahwa dalam RUU Kesehatan yang baru tidak ada sentralisme kewenangan pada Kemenkes. Yang ada adalah meniadakan kewenangan dalam hal rekomendasi pembuatan STR dan SIP.

Pemerintah juga melakukan simplifikasi, yaitu STR 1x pembuatan, SIP setiap 5 tahun. Tidak ada satu pun negara di dunia yang memberikan kewenangan pemberian rekomendasi SIP ke organisasi profesi.

Peran organisasi profesi sebagai mitra pemerintah untuk program-program kesehatan tidak dihapus. Organisasi profesi tetap eksis dan independen menjaga marwah, merangkul anggota untuk pengabdian masyarakat, memberi perlindungan, dan meningkatkan kompetensi.

Dalam RUU Kesehatan, pemerintah mengusulkan wahana hospital based dalam pendidikan kedokteran. Karena sistem saat ini university based tidak bisa menjawab pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sampai ke daerah pelosok tanah air. Sistem hospital based direncanakan dengan berbagai cara, antara lain, 2.500 beasiswa spesialis dan subspesialis, mendorong pemda menganggarkan beasiswa, insentif nakes, infrastruktur, sarpras, hospital/collegium based untuk putra daerah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel