Menurut Roy, meskipun dokumen skripsi sudah diperoleh, namun sampai hari ini, tidak pernah ada pihak independen yang benar-benar meneliti keaslian ijazah Jokowi secara langsung.
“Ijazah itu hanya pernah ditunjukkan ke wartawan—tanpa boleh difoto—atau diposting oleh kader PSI. De facto, ijazahnya belum bisa diverifikasi publik secara menyeluruh sampai sekarang,” imbuhnya.
Terkait namanya disebut dalam laporan, Roy memilih menunggu proses hukum berjalan.
Ia berharap tidak ada pasal-pasal karet, terutama dalam UU ITE No. 1/2024, yang digunakan untuk membungkam kritik ilmiah dan demokratis.
“Mari kita kawal proses ini bersama. Jangan ada kriminalisasi terhadap upaya pencarian kebenaran, apalagi dengan menggunakan pasal-pasal yang selama ini kerap dipakai untuk mempersekusi aktivis demokrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pelapor menegaskan laporan tersebut murni inisiatif warga negara dan tidak ada kaitan langsung dengan tim hukum Jokowi.
“Ini delik umum, kami hanya menjalankan kewajiban sebagai warga negara,” kata Rusdiansyah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





