Cepat, Lugas dan Berimbang

Rokok Ilegal Dijual Bebas, Ada Cuan ke Kantong Aparat

Rokok Ilegal
Ilustrasi Transaksi jual beli rokok Ilegal. Foto:  google

Polres Manggarai Bantah Terima Dana

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton W, S.H., S.I.K. melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa membantah dugaan aliran dana haram tersebut. Kewenangan itu ada di Bea Cukai dan BPOM sebut Budiarsa.

“Tidak ada itu, itu tidak benar pak. Itu pengakuan mereka saja. Kewenangan itu di pihak Bea Cukai, tidak ada hubungannya dengan polisi,” tegas I Made via sambungan telepon, Sabtu, (30/10/2021).

Sementara itu, media ini beberapa kali menghubungi pihak Bea Cukai Labuan Bajo via pesan WA, namun hingga kini pihak Bea Cukai belum memberikan tanggapan.

Ketahui, perbedaan antara rokok legal dan ilegal, melansir beacukai.go.id, Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya. Sedangkan rokok illegal tidak lekati pita cukai.

Kemudian, rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (buat khusus dengan ciri-ciri tertentu). Salah satu cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas serta tajam. Sedangkan rokok ilegal sulit untuk mengenali pita cukainya. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti cetakan kertas biasa.

Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik, sedangkan rokok ilegal lekati dengan pita cukai bekas. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.

Selain itu, rokok legal juga lekati pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaan, jumlah batang atau jenis produknya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel