Ruteng, infopertama.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai menuntut terdakwa Gregorius S. Keka, S.Pd alias Rian Keka, Mantan kades Bangka Lao, dengan pidana penjara 3.6 tahun. Selain itu, terhadap Rian Keka juga diwajibkan membayar denda dan mengembalikan kerugian negara dengan nilai ratusan juta rupiah.
Tuntutan JPU itu disampaikan pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 12.12 WITA. Di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.
“Sidang Pembacaan Surat Tuntutan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao, Kec. Ruteng Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.”
Kasi Intel Kejari Manggarai, Risky Romadon via gawainya, Kamis (27/10/2022) menyebutkan bahwa dua orang JPU Kejari Manggarai yang hadir dalam agenda sidang tersebut. Yaitu Wisnu Sanjaya, SH dan Wlilibrodus Harum, SH.
Keduanya secara bergantian membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rian Keka. Ia yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregorius S. Keka, S.Pd alias Rian Keka dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.” Tulis Risky Romadon.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






