Rian Keka Dituntut Pidana Penjara 3.6 Tahun dan Bayar Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Kemudian, menghukum Terdakwa Rian Keka untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.

Selanjutnya, kata Rizky, menghukum terdakwa Rian Keka untuk membayar uang pengganti sebesar Rp544.523.901,00 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah Sembilan Ratus Satu Rupiah).

“Jika tidak membayar uang pengganti, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, subsidiair 2 (dua) tahun pidana penjara.”

Demikian Risky menambahkan bahwa sidang lanjutan akan gelar pekan depan. Yakni, Kamis, 03 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.*

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel