Putusan Dismissal, 20 Perkara Sengketa Pilkada Dipastikan Lanjut Sidang Pembuktian di MK

infopertama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal hari ini, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.

Putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang pembacaan putusan dismissal dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN