Cepat, Lugas dan Berimbang

PT Flobamor Biang Kegaduhan TNK, Kordinator FP2-Mabar Surati KPK

Labuan Bajo, infopertama.com – Tanggung Jawab menjaga keamanan ASEAN Summit di Labuan Bajo yang akan gelar 9-11 Mei 2023 adalah tangung jawab Bangsa dan Negara Indonesia demi menjaga nama baik di mata Negara-negara ASEAN.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kordinator Forum Peduli Pariwisata Manggarai Barat (FP2-MABAR) Lukas M. H melaporkan berbagai kegaduhan yang terjadi di Labuan Bajo, NTT kepada Ketua Komisioner KPK Republik Indonesia di Jakarta.

                    

Yang pertama, bermula dari Perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Pemprov NTT Nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021. Dan, nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 Tentang kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo dan perjanjian kerjasama (PKS) antara BTNK dan PT Flobamor No: PKS.1/T.17/Tu/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB.PKS/II/2022 Tentang penguatan fungsi berupa penguatan kelembagaan, perlindungan kawasan, dan pengembangan wisata alam di TNK.

Berdasarkan PKS tersebut di atas, pada Juli 2022 lalu Pemprov NTT menaikan harga tiket sebesar Rp3.700.000/orang wisatawan masuk ke Pulau Komodo, setelah mendapatkan gelombang protes dari masyarakat dan aktivis pariwisata di Labuan Bajo, maka pada Juli 2022 sampai Agustus 2022 lalu, Gubernur NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur yang bernomor 85 thn. 2022 tanggal 28 juli tentang Penyelenggaraan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di TNK.

Namun Pergub tersebut mintai persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah KLHK menerima draft pergub tersebut kemudian KLHK membalas dengan surat Bernomor: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022
yakni untuk dapat mengkaji Ulang Peraturan Gubernur NTT No 85 tahun 2022.
Atas dasar surat tersebut Pemprov NTT membatalkan kenaikan tiket masuk pulau komodo sebesar Rp3.700.000/orang wisatawan.

Kemudian dari pada itu pada tahun 2023 di bulan April menjelang ASEAN SUMMIT di Labuan Bajo, Direktur PT Flobamor perusahan BUMD pemprov NTT mengeluarkan SK direksi bernomor 01/SK-Flb/III/2023 tentang tarif jasa pelayanan wisata alam di TNK yakni sebesar Rp400.000/orang untuk jasa Pemandu di Pulau Padar dan Rp400.000/orang wisatawan tarif jasa pemandu di Loh Liang Pulau Komodo.

Sementara di dalam Surat sanggahan Ibu Menteri KLHK tidak menegaskan adanya pungutan baru oleh PT Flobamor dan Pemprov NTT di dalam kawasan TNK. Oleh sebab itu kami menilai bahwa pungutan tiket jasa pemandu oleh PT Flobamor adalah melawan hukum karena tidak berdasarkan peraturan yang jelas baik yang atur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan daerah dan peraturan turunan lainya.

PKS antara Flobamor dan KLHK adalah kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi, bukan melakukan pungutan sebesar Rp400.000/orang wisatawan seperti yang PT Flobamor lakukan di Pulau Padar dan Pulau Komodo di dalam kawasan taman Nasional.

“Kami dari FP2-MABAR menilai dan menduga bahwa pungutan yang dilakukan oleh PT Flobamor melanggar hukum,” tutur Lukas dalam pesan tertulisnya yang dikirim ke awak media ini, Sabtu (6/5/2023).

Selain itu, FP2-Mabar meminta KPK agar melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran sesuai UU NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU No 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun dugaan kerugian Negara yang FP2-MABAR perkirakan mencapai miliaran rupiah, yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

Sebagai Data dukung, FP2-MABAR lampirkan beberapa bukti dokumen-dokumen surat, tiket dari PT Flobamor, kuitansi-kuitansi pembayaran, video-video protes pelaku wisata, video protes wisatawan asing sampai pada video protes masyarakat luas terkait kenaikan tiket oleh PT Flobamor tersebut.

FP2-MABAR juga akan melampirkan bebarapa dokumen pendukung dari PT Flobamor dan KLHK. Di antaranya: rancangan Pergub pemprov NTT, surat sanggahan Pergub Pemprov NTT dari menteri KLHK, SK. Direksi dari PT Flobamor, surat PT Flobamor kepada Polisi untuk meminta keamanan personil kepolisian di Pulau komodo.

“Kami meminta KPK harus mengusut tuntas Segala kegaduhan yang terjadi di Labuan Bajo dan Taman Nasional komodo. Bila ada indikasi pelanggaran hukum untuk langsung ambil tindakan hukum secara tegas. Agar, penyelenggaraan KTT ASEAN SUMMIT di Labuan Bajo berjalan lancar dan citra bangsa Indonesia di mata dunia menjadi baik dan kondusif.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel