Ruteng, infopertama.com – Viralnya kasus praktik politik uang uang di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, yang menyeret nama Caleg Partai Nasdem Dapil Manggarai IV, Ferdinandus Purnawan Naur menjadi topik pembicaraan hangat hingga saat ini.
Kasus ini mencuat usai pasangan suami/istri asal Desa Rura, Banus Ban dan Koriyati Daiman mengaku didatangi timses Ferdi Naur untuk meminta kembali uang dan anakan ternak.
“Babi ini dari Pak Ferdi Naur. Syaratnya coblos pak Ferdi saat pemilihan legislatif. Kami sudah mencoblos, tapi timsesnya datang meminta kembali,” ungkap Banus dalam video berdurasi 51 detik dikutip media ini, Jumat (8/3/24).
Karena kejadian itu, Yeremias Guntur yang juga warga dari Desa Rura melaporkan Ferdi Naur beserta sejumlah timsesnya ke Sentra Gakkumdu Manggarai yang dibuktikan dengan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan ke Bawaslu Manggarai Nomor: 005/LP/PL/Kab/19.08/III/2024.
Kronologi lengkap Praktik Politik Uang Caleg NasDem
Pada awal November 2023, Ferdi Naur menyerahkan sejumlah uang kepada Yohanes Kenedi untuk membeli anakan babi yang kemudian diberikan kepada sejumlah warga sekitar TPS 02 di Desa Rura termasuk Banus Ban dan Koriyati Daiman.
Penyerahan anakan babi tersebut untuk beli suara dengan maksud mencoblos Ferdi Naur saat hari pemilihan legislatif, 14 Februari 2024.
Kemudian, Ferdi Naur bersama timses lainnya di Desa Rura yakni Saverinus Heriyanto dan Largus Sun melakukan pertemuan di rumah milik Yohanes Kenedi pada 7 Februari 2024.
Saat pertemuan itu, Ferdi Naur diketahui menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu kepada Saverinus Heriyanto yang mana uang tersebut akan diserahkan kepada Banus Ban pada 9 Februari 2024 pukul 07.00 Wita dengan tujuan agar Banus Ban dan Koriyati Daiman mencoblos Ferdi Naur saat pileg 14 Februari 2024.

Anehnya, usai pemilihan pada tanggal 14 Februari, Banus Ban dan Koriyati Daiman dituduh tidak mencoblos Ferdi Naur.
Tuduhan tersebut, dibuktikan dengan tindakan Largus Sun yang mendatangi Banus Ban dan Koriyati Daiman untuk meminta kembali uang serta anakan babi yang sudah diserahkan oleh Ferdi Naur.
“Timses pak Ferdi Naur datang meminta kembali uang dan anakan babi yang sudah diserahkan kepada kami. Bahkan membuat keributan. Sementara, saya bersama istri sudah mencoblos Pak Ferdi. Ada 9 suara di TPS 02 Desa Rura,” ungkapnya.
“Kami sangat malu. Bahkan nama kami menjadi bahan pembicaraan di Desa Rura,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, Caleg Partai Nasdem Dapil Manggarai IV, Ferdinandus Purnawan Naur dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Manggarai atas dugaan melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai Pasal 523 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp24.000.000.
Ferdi Naur Bantah
Sementara itu, Ferdi Naur membantah keras tuduhan atas dirinya yang meminta kembali uang dan bantuan ternak anakan babi dari warga Desa Rura.
“Yang bagi Babi itu bukan saya punya tim, ya. Karena saya tidak hadir saat pembagian Babi. Mungkin saja ada kalimat seperti itu tapi saya kroscek. Kalau pun ada saya pikir itu tidak menjadi soal kan? Karena kegiatan itu bukan pada tahapan pemilu dan masa kampanye. Kalau ada pesan-pesan singkat seperti itu, yah hal yang wajar-wajar saja,” jelas Ferdi Naur seperti dikutip dari Swarranet.com, Kamis (7/3/24).
Terkait sejumlah nama yang diduga sebagai timsesnya yang sudah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Manggarai, Ferdi Naur menjelaskan mereka bukanlah tim resmi.
“Mereka itu tidak masuk dalam tim kampanye atau resmi, mereka itu dibilang tim keluarga saja,” akunya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel